Terus Bergerak Atau Semakin Ketinggalan...




                 Pertama masuk ke foodcourt didalam sebuah mall, saya sempet terkejut-kejut secara literally, dengan sebuah tawaran “mas tidak mau menggunakan aplikasi ini? Selain memudahkan pembayaran, juga banyak kupon cashback  atau promo yang tersedia lho, bisa juga digunakan dibanyak tempat seperti café, rumah makan, toko-toko, bahkan juga apotek-apotek terpilih”, cukup menarik, meskipun saya belum begitu tertarik, tapi tidak lama dari kejauhan sudah ada tawaran dari aplikasi lain, dengan promo yang juga bersaing, saya pun akhirnya berfikir, sebagai anak kos, saya harus download aplikasi-aplikasi ini, demi kelangsungan hidup dengan segala promonya, hehehehe. Zaman sudah serba digital ya? Sepertinya nggak perlu repot-repot dan jauh-jauh ke bank atau ATM lagi sekarang, hmmm menarik.


                By the way naik busway, penerapan ekonomi digital yang juga termasuk QR didalamnya, adalah tahapan baru menyongsong era Industri 4.0, kilas balik sebentar, Penerapan ekonomi digital sebenarnya bukan hal yang baru di Indonesia, karena seperti yang kita tahu, ATM (Automatic Teller Machine) sendiri adalah metode Cashless pertama di Indonesia yang sudah ada sejak tahun 1987, dan dikenalkan pertama kali oleh Bank Niaga. Seiring berkembanganya waktu, metode Cashless ini semakin marak digerakkan, seperti e-money yang sudah digunakan di berbagai fasilitas, juga bahkan yang terbaru adalah Fintech, perusahaan berbasis aplikasi yang membantu memudahkan kita untuk membayar berbagai kebutuhan sehari-hari seperti listrik, air, pulsa, dll. Begitu banyak manfaat yang didapat dari perkembangan Ekonomi Digital terutama dalam transaksi Non-Tunai ini, disamping karena kepraktisannya, untuk manfaat lainnya, berikut saya rangkum artikel wartaekonomi.id tentang 6 manfaat transaksi Non-Tunai yang disampaikan oleh Bapak Bambang Kusmiarso selaku kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia Sulawasesi Selatan;



Nah sudah tahu kan sekarang sekilas manfaat transaksi Non-Tunai atau Cashless? Sekarang, Kita masuk ke pembahasan lebih dalam nih, berfokus pada era digital atau biasa kita sebut Industri 4.0 (sudah saya sebut tadi ya) ya itu pokoknya, yaitu Uang Elektronik atau Bahasa gaulnya e-Wallet atau e-Money. Loh? Loh? Sama-sama elektronik kok sepertinya beda? Tunggu dulu, ya memang beda, hehe… daripada bingung membedakan 2 uang elektronik ini. Lebih jelasnya, yuk kita bahas bareng-bareng!

e-Wallet atau e-Money, pilih yang mana?

Seperti namanya, Uang Elektronik ialah alat pembayaran yang menggunakan media elektronik sebagai dasarnya, seperti jaringan komputer, internet, bahkan juga melalui aplikasi. Banyak orang menyebutkan bahwa Uang Elektronik ini cocok untuk generasi Millenial atau generasi Zaman sekarang, memang Uang Elektronik tergolong baru di Indonesia, pertama kali muncul pada tahun 2007 dan 2 tahun berselang Bank Indonesia meresmikan Peraturan tentang Uang Elektronik, yang tepatnya pada tanggal 13 April 2009. Tapi tentu, walaupun tergolong baru, Uang Elektronik sangat cocok untuk semua golongan dan usia, kemudahan bertransaksi masa kini sudah sangat melesat, apalagi untuk kebutuhan sehari-hari, yang semuanya sudah dapat dilakukan hanya dalam genggaman.
Uang Elektronik juga tidak bisa sembarangan lohharus ada unsur-unsur yang membuat alat pembayaran itu pantas disebut sebagai Uang Elektronik, seperti yang dilansir oleh Bank Indonesia, ada 4 Unsur wajib yang harus ada pada Uang Elektronik yaitu :
a)      Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
b)      Nilai uang disimpian secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
c)       Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
d)      Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Sudah cukup jelas kan unsur apa saja yang harus ada agar alat pembayaran uang elektronik itu menjadi sah. Kalau sudah, yuk kita menggali lebih dalam lagi tentang Uang Elektronik! Karena ternyata, seperti yang tertera pada unsur nomor 2 diatas, Uang Elektronik di Indonesia masih harus dibagi menjadi dua lagi yaitu Media Server atau Server Based untuk transaksi berbasis Online dan Media Chip atau Chip Based untuk transaksi berbasi Offline. Mungkin kata-kata Server Based dan Chip Based agak terdengar asing di telinga kita ya, mungkin agar lebih gampangnya kita ganti e-Wallet untuk Server Based, karena pada dasarnya fungsi E-Wallet adalah Uang Elektronik berbasi aplikasi (Server Based), beberapa contoh E-Wallet adalah Go-Pay, Ovo, T-Cash, dan masih banyak lagi, dan untuk Chip Based, yap kita akan menamakannya e-Money, karena pada dasarnya E-Money memang menggunakan kartu yang terdapat chip khusus didalamnya. Sudah cukup gampang dimengerti kan? Nah, mungkin Visualisasi gambar dibawah ini mungkin akan membantu mengungkap lebih cepat apa saja sih perbedaan e-Wallet dan e-Money tersebut, simak yuk!


Gimana? Mulai berminat? Hehe, lanjuut, mari kita kembali ke focus ke awal yaitu QR Standar sebagai Pembayaran digital ala milenial, jeng jeng jeng jeng!!

Diatas sudah sempat sedikit dibahas, lupa yaa? Scroll-up lagi dong..kalau menggunakan E-Wallet dengan QR Code membuat kita bisa mendapatkan banyak promo atau cashback, idaman manusia-manusia milenial sekarang bukan? Yadong, yadong.. tapi nggak hanya itu keuntungannya gaes ternyata! Eitss sebelum ketemu enak-enaknya, mari kita sedikit perkenalan dengan QR Code itu sendiri.

                   (beberapa contoh discount / promo e-wallet dengan metode pembayaran QR Code di Indonesia)

QR Code, pembayaran untuk masa depan

Quick Response Code Payment atau lebih popular dengan sebutan QR Code, adalah metode pembayaran Cashless dengan memindai atau men-scanning kode yang berwujud dalam sebuah matriks berupa 2 dimensi. Lebih jelasnya menurut Wikipedia,

Kode QR atau QR Code adalah suatu jenis kode matriks atau kode batang dua dimensi yang dikembangkan oleh Denso Wave, sebuah divisi Denso Corporation yang merupakan sebuah perusahaan Jepang dan dipublikasikan pada tahun 1994 dengan fungsionalitas utama yaitu dapat dengan mudah dibaca oleh pemindai QR merupakan singkatan dari quick response atau respon cepat, yang sesuai dengan tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi dengan cepat dan mendapatkan respons yang cepat pula. Berbeda dengan kode batang atau Barcode, yang hanya menyimpan informasi secara horizontal, kode QR mampu menyimpan informasi secara horizontal dan vertikal, oleh karena itu secara otomatis Kode QR dapat menampung informasi yang lebih banyak daripada Kode Batang atau Barcode

Penemuan tersebut kemudian menjadi populer penggunaannya di Jepang sebagai alat pelacak kendaraan. Kemudian dalam perkembangannya, QR Code nggak cuma dipakai buat pelacakan kendaraan aja lho, tapi digunakan di beberapa hal lain dari akses berita hingga pembayaran. Di zaman sekarang, penggunaannya malah menjadi tren dalam urusan transaksi dimana saja, dan kapan saja, dengan berbagai keuntungan yang ada.

Bank Indonesia (BI), sebagai pemangku kebijakan keuangan di negeri ini juga terus mensosialisasikan pembayaran dengan menggunakan QR Code ke berbagai kalangan. Dan, salah satu gebrakannya adalah dengan menerbitkan aturan terkait QR untuk menyamakan standar dari penyelenggara jasa sistem pembayaran. Bank Indonesia tidak lama langsung menerbitkan peraturan pedoman tentang pemakaian Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS).

Pedoman tentang peraturan itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019 lalu. Dengan Slogan “UNGGUL” yang diberikan, Peluncuran QRIS ini juga bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke–74 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2019 silam, di Jakarta. Keren sekali bukan Bank Indonesia ini?



Tidak hanya itu, penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Namun sabar sedikit ya gaes, implementasi QRIS secara nasional ini baru efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). For another information nih, peluncuran QRIS ini juga merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu, sejalan dengan kebijakan BI yang berkomitmen penuh untuk mendukung pengembangan sistem pembayaran dan memfasilitasi perkembangan ekonomi digital dan inklusi keuangan Indonesia. Giving Big Applause to Bank Indonesia!

Sudah cukup jelas bukan? Sudah nggak usah ragu lagi, markiseg, mari kita segera pindah ke sistem pembayaran QR Code! Masih ragu juga? Nih saya kasih, yang sudah dinanti-nanti, berbagai kelebihan dalam penggunaan QR Code yang saya taruh dalam visual agar lebih mudah dipahami.

 

Tidak jauh berbeda dengan keuntungan dalam penggunaan e-Wallet, karena pada dasarnya sistemnya harus berdasar (ribet ya) pada sebuah aplikasi, seperti yang sudah dicontohkan diatas-atas, tapi tetep banyak sekali bukan manfaat dan juga keuntungan dari penggunaan QR Code ini? Dengan penggunaan yang cukup simple, cukup dengan Handphone dengan kamera dan Spek yang tidak perlu berat-berat, dan aplikasi lalu juga Internet, anda akan merasakan beribu manfaat yang jelas terpampang nyata!

Jadi gaes, gimana menurut kalian penggunaan QR Code ini? Dengan segala fitur dan kemudahan yang diberikan, tentu kita bisa bayangkan kalau harus bawa uang banyak kemana-mana, keamana menjadi berlipat ganda, praktis dan juga promo dimana-mana wuuu~ hehe maaf kelewat seneng, bayangkan kemudahan dan kepraktisan yang diberikan  dari system pembayaran Cashless dan QR Code ini. Tentu yang saya sebutkan semua diatas masih bisa terus berkembang lagi di masa yang akan datang, seperti yang terbaru, penggunaan QR Code tidak hanya untuk pembayaran di Restaurant namun juga untuk pembelian barang-barang dibeberapa toko dan juga akan digalangkan penggunaan QR Code untuk pembelian rempah-rempah  dan sayur-sayuran di pasar, modern sekali bukan, semua sudah bisa dilakukan melalui metode Cashless atau Uang Elektronik.

Terlihat sangat nikmat sekali memang jika kita bisa mengikuti pelan-pelan perkembangan teknologi sekarang, manusia sangat banyak dimudahkan dengan adanya perkembangan teknologi ini, seperti lahirnya start-up baru yang berbasis transportasi, juga e-commerce yang begitu banyak, yang tentu semua itu didasari dengan perkembangan ekonomi, pemanfaatan QR Code ini juga salah satu dari sekian banyak bantuan dari para penggiat-penggiat teknologi, ekonomi digital ini sangat membantu kita untuk bersama terus berjuang menyongsong masa depan Indonesia, agar bisa bersaing di tidak hanya lokal, namun juga Internasional, Abraham Lincoln pernah bilang,


Kita tidak bisa berharap pada masa depan, kita adalah masa depan itu sendiri.
Jadi, Tunggu apalagi? Kalau bukan kita, siapa lagi? Ayo mulai gunakan QR Code sebagai QR Standar, pembayaran digital ala milenial!


#feskabi2019
#gairahkanekonomi
#pakaiQRStandar
#majukanekonomiyuk
#QRStandarpembayarandigitalalamilenial



Referensi :
www.bi.go.id
www.wikipedia.co.id
www.google.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asem manis pahit pengalaman mencari PTN....

Magang rasa liburan...

Fintech terbaik di Indonesia? BebasBayar adalah jawabannya!